Friday, November 18, 2011

Upah Minimum Provinsi DKI NAIK Jadi Rp 1.497.838



 
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta bersidang lebih dari enam jam, akhirnya diputuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 1.497.838.
Angka ini sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang diputuskan Dewan Pengupahan. "Angka ini besok pagi akan kami serahkan kepada gubernur untuk disahkan secepatnya," kata Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, yang dihubungi Kompas, Kamis (17/11/2011) malam ini.
Walaupun telah diputuskan, baik pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta maupun pihak perwakilan buruh, menyatakan ketidakpuasan.
Apindo menginginkan agar UMP sebesar Rp 1.412.550, sedangkan buruh menginginkan UMP sebesar Rp 1.529.147.

No comments:

Post a Comment